Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk
rekan-rekan guru seluruh indonesia....
Mari simak informasi terbaru berikut ini....
Sebelum kita mulai kapan itu sertifikasi guru 2016 akan
dilaksanakan, kita telah mendengar beberapa kabar kalau sertifikasi guru 2016
dihapus. Benarkah demikian? program untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi
guru itu dikaitkan dengan pemborosan anggaran dan membuat sentimentil memuncak
dengan pegawai lain. Namun alhasil info yang tidak akurat tersebut dibantah
oleh beberapa kalangan. Program mensejahterahkan guru dengan memberi gelar guru
profesional melalui pelatihan sertikasi guru profesional akan terus berlanjut.
Lalu kapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016? dari
beberapa informasi yang diperoleh dari sergur.kemdiknas.go.id, pelaksanaan
sertikasi guru tahun 2016 bisa jadi akan dilaksanakan pertengahan tahun 2016
melalui program ppgj. Anda bisa baca lanjutan ppgj 2016 disini. Dan berkaitan
dengan ppgj, adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya sebagai berikut :
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
kecuali guru Pendidikan Agama.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun
2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013.
Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang
studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja
minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop,
maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Diatas merupakan syarat utama, jika guru ingin memperoleh
tunjangan sertifikasi dengan jalur ppgj. Dan tentunya bisa dipastikan ada
beberapa perubahan dalam standar penilaian dan standar mutu. Jika Anda ingin
memiliki dan mendapat tunjangan sertifikasi,
Dan info penting, benar atau tidak. Jika program sertikasi tahun
depan, semua biaya akan ditanggung peserta, tidak seperti tahun-tahun
sebelumnya. Program sertifikasi khusunya pada program atau alur ppgj, setiap
peserta akan dikenakan biaya 14 juta rupiah. Tapi jangan khawatir, itu mungkin
masih dengan kabar burung, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi
(sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Jadi siapa
saja yang berhak mendapat gelar guru profesional, siapa yang mendapat tunjangan
dobel tunjangan sertifikasi itu adalah guru yang memiliki kredibilitas dan
kinerja memuaskan. Jadi pertanyaannya, sudahkan kinerja Anda sebagai pendidik
memuaskan?
Sebagai pendidik, kita dituntut memliki kinerja dan mutu yang
baik. Bukan tidak mungkin peraturan menteri tadi akan benar-benar diterapkan.
Guru yang layak mendapatkan sertifikasi merupakan guru dengan
kredibilitas tinggi. Jadi tidak seperti alur pelaksanaan tahun tahun
sebelumnya, sekarang akan lebih diperketat sesuai instruksi Kemendikbud.
Kenapa harus diperketat, kenapa tidak seperti tahun
sebelum-sebelumnya saja. menurut Kemendikbud, pemberian uang tunjangan profesi
dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak
memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada
yang memilki kompentesi tersebut Bahkan ada yang lebih rendah karena pemberian
tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar.
Sumber : ( http://erudisi.com/ )
Demikian informasi terbaru yanga dapat saya sampaikan ...
semoga bermanfaat......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar