PENGERTIAN
LP2MP (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) ialah lembaga
yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk mengembangkan dan menjamin mutu
pendidikan sesuai standard nasional pendidikan, dan visi misi serta tujuan
pendidikan di PITH Gema Nurani.
LANDASAN
HUKUM
Landasan Hukum pembentukan LP2MP PITH Gema Nurani
adalah sbb :
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang SNP
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan
5.
Permendikbud No. 033/0/2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja LPMP
6. Permendiknas
No. 49/0/2008 tentang rincian unit kerja LPMP
7. Keputusan
Rapat Kerja PITH Gema Nurani pada hari Selasa – Kamis, 9 – 11 Desember 2014 di
Megamendung Puncak Bogor.
8. Keputusan
Rapat pengurus Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani Kota Bekasi
pada hari Selasa, 3 Maret 2015
9. Surat
Keputusan Direktur Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani tanggal 28
Mei 2015 Nomor 044/100.PITH-GN/SK/V/2015 Tentang pembentukan LP2MP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar