Tanggung jawab
dan wewenang :
1. Menyusun
program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja LP2MP;
2. Melakukan
urusan perencanaan
3. Melakukan
urusan keuangan
4. Melakukan
urusan ketatalaksanaan / administrasi LP2MP.
5. Melakukan
penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
6. Melakukan
urusan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip LP2MP;
7. Melakukan
urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan rapat-rapat;
8. Melakukan
urusan perlengkapan LP2MP;
9. Melakukan
urusan keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan LP2MP;
10. Melakukan
urusan perpustakaan LP2MP;
11. Melakukan
urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan LP2MP;
12. Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
13. Menyusun
laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LP2MP.
Tupoksi
:
1.
Melakukan penyusunan program kerja subbagian dan
penyiapan penyusunan program kerja lembaga pengembangan dan penjaminan mutu
pendidikan
2.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
dan anggaran lembaga pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan
3.
Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan
penghitungan anggaran LP2MP
4.
Melakukan urusan penyusunan laporan daya serap anggaran
di lingkungan LP2MP
5.
Melakukan urusan pembayaran belanja program kerja,
belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya dengan kordinasi bagian
keuangan PITH
6.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi serta
rencana pendayagunaan dan pengembangan guru / karyawan di lingkungan LP2MP
7.
Melakukan rekap dan catatan kehadiran dan disiplin
guru/karyawan di lingkungan LP2MP
8.
Melakukan penyusunan data dan informasi guru/karyawan
di LP2MP
9.
Melakukan urusan persuratan dan kearsipan lembaga LP2MP
10. Melakukan
urusan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LP2MP
11. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LP2MP
12. Melakukan
urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat pimpinan, study banding, training / diklat dan
lain-lain
13. Melakukan
urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan LP2MP
14. Melakukan
penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana
di lingkungan LP2MP
15. Melakukan
urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan LP2MP
16. Melakukan
urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LP2MP
17. Melakukan
urusan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan
18. Melakukan
penyiapan bahan kerja sama dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
19. Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian
20. Melakukan
penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan LP2MP.
LAYANAN
Memfasilitasi
pelayanan Fasilitas Lembaga (Aula, Lab Bahasa, Lab. IPA, Lab. Komputer, Ruang
Pembelajaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar