run text

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) PITH GEMA NURANI Jl.Raya Kaliabang Tengah No.75 B Bekasi 17125 Phone 021 88871329 ** Ikhlas Melayani Mendidik Sepenuh Hati ** ~ Reguler ~ Bilingual ~ International ~ Accelaration ( HADHONAH - KB - TKIT - SDIT - SMPIT - SMAIT )

-

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Cari

Kamis, 17 Desember 2015

Apa LP2MP itu ?

PENGERTIAN
    
LP2MP (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) ialah lembaga yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk mengembangkan dan menjamin mutu pendidikan sesuai standard nasional pendidikan, dan visi misi serta tujuan pendidikan di PITH Gema Nurani.

LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum pembentukan LP2MP PITH Gema Nurani adalah sbb :

1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
3.      Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 2013 tentang SNP
4.      Peraturan Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
5.      Permendikbud No. 033/0/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP
6.      Permendiknas No. 49/0/2008 tentang rincian unit kerja LPMP
7.      Keputusan Rapat Kerja PITH Gema Nurani pada hari Selasa – Kamis, 9 – 11 Desember 2014 di Megamendung Puncak Bogor.
8.      Keputusan Rapat pengurus Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani Kota Bekasi pada hari Selasa, 3 Maret 2015

9.      Surat Keputusan Direktur Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani tanggal 28 Mei 2015 Nomor  044/100.PITH-GN/SK/V/2015 Tentang pembentukan LP2MP.

VISI & MISI LP2MP Gema Nurani

          VISI
"Menjadi lembaga pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan yang berstandar nasional dan berwawasan global dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan PGTKI yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani Kota Bekasi sebagai Sekolah Islam rujukan tingkat nasional".

MISI
1.      Meningkatkan penjaminan kualitas (SDM, SDA/fasilitas, dan Pendanaan) dan meningkatkan pengelolaannya (kultur, manajemen, dan organisasi) yang tersedia menuju kemandirian lembaga.
2.      Melakukan pemetaan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani.
3.      Melakukan pengembangan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani.
4.      Melakukan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani.
5.      Melakukan supervisi satuan pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional dan Standar Gema Nurani.
6.      Memfasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani dalam penjaminan mutu pendidikan, dan

7.      Mewujudkan hubungan yang kondusif dengan stakeholder  dan masyarakat luas dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di lingkungan PITH Gema Nurani.

FUNGSI, TUJUAN & SASARAN

FUNGSI

1.      Pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan
2.      Perancangan model-model pembelajaran di sekolah sesuai dengan kebutuhan zaman dan standar mutu nasional
3.      Fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
4.      Fasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan
5.      Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan zaman
6.      Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan
7.      Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan LP2MP

TUJUAN
Untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, LP2MP PITH Gema Nurani telah menetapkan tujuan strategis yang ingin dicapai, yaitu :
“Melaksanakan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani secara terukur, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional dan internasional
Dengan dirumuskannya tujuan strategis tersebut maka dapat secara tepat diketahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam waktu tahun 2015-2020 dengan mempertimbangkan sumber daya, dana, sarana dan prasarana yang dimiliki. Selain itu, rumusan tujuan strategis ini dimaksudkan untuk memantau dan mengukur sejauh mana pencapaian visi, misi, dan kinerja organisasi, melalui :
1.    Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta kerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal;
2.    Peningkatan kemampuan lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
3.    Pelaksanaan penyusunan program, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
4.    Pelaksanaan pemetaan dan analisis mutu serta supervisi penjaminan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional dan internasional;
5.    Pelaksanaan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani dalam penjaminan mutu pendidikan.

SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam lima tahun mendatang adalah :
“Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional dan internasional secara bertahap”
Sasaran strategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja organisasi. Lebih jauh sasaran strategis ini diharapkan mampu menjamin suksesnya pencapaian kinerja jangka panjang. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan dapat dicapai, maka diharapkan tujuan strategis terkait juga telah dapat dicapai.
Sasaran substansi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta kerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal, dengan indikator capaian:
ü  Meningkatnya koordinasi dan kemitraan yang sinergis dengan stakeholder pendidikan ditunjukkan dengan adanya peningkatan sosialisasi dan publikasi kebijakan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
ü  Meningkatnya capaian program dan kegiatan secara tepat waktu, efektif dan efisien.
2. Peningkatan kemampuan lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja, dengan indikator capaian:
ü  Meningkatnya kompetensi guru/karyawan dan pengelolaan SDM berkelanjutan baik melalui diklat maupun non gelar yang tercermin dari peningkatan jumlah SDM dengan kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3;
ü  Meningkatnya dukungan infrastruktur yang memadai ditunjukkan dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai sarana dan prasarana pokok maupun penunjang pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
ü  Membaiknya mutu manajemen berkelanjutan melalui implementasi ISO 9001:2000.
3. Pelaksanaan penyusunan program, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu (SIM) pendidikan, dengan indikator capaian:
ü  Terwujudnya sistem informasi mutu pendidikan untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui jalur media dan saluran informasi secara on-line;
ü  Meningkatnya pengembangan sistem informasi mutu (SIM) pendidikan melalui inovasi, integrasi  sistem dan Information Communication Technology (ICT).
ü  Meningkatnya pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, melalui perencanaan dan pengelolaan data yang efektif, efisien, handal dan tepat waktu.
4. Pelaksanaan pemetaan dan analisis mutu serta supervisi penjaminan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional, dengan indikator capaian:
ü  Terwujudnya pemetaan mutu dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani.
ü  Meningkatnya hasil analisis pemetaan mutu dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan sebagai bahan rekomendasi bagi peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.
ü  Meningkatnya pengembangan model-model penjaminan mutu pendidikan yang siap diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan standar nasional.
5. Pelaksanaan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani dalam penjaminan mutu pendidikan, dengan indikator capaian:

Meningkatnya fasilitasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta satuan pendidikan, melalui pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan wadah peningkatan profesi seperti KKG/MGMP (untuk Guru) dan KKKS/MKKS (untuk Kepala Sekolah) dilingkungan PITH Gema Nurani Kota Bekasi.

MANAJERIAL DAN TANGGUNGJAWAB


Berdasarkan keputusan Direktur Perguruan Islam Terpadu dan Holistik Gema Nurani, manajemen LP2MP mempunyai rincian tanggungjawab, wewenang, dan tupoksi sebagai berikut. 

A.  Kepala LP2MP
Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal;
2.      Menyusun program kerja;
3.      Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan
4.      Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
5.      Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
6.      Melaksanakan pengkajian, pengukuran, dan evaluasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
7.      Melaksanakan perancangan model-model pembelajaran di sekolah;
8.      Melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.      Melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar;
10.  Melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
11.  Melaksanakan kerja sama dengan lembaga dan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani;
12.  Melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
13.  Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kerumahtanggaan LP2MP
14.  Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LP2MP;

15.  Menyusun laporan LP2MP.

Kepala Sub Bagian Umum (Administrasi & Humas)


Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menyusun program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja LP2MP;
2.      Melakukan urusan perencanaan
3.      Melakukan urusan keuangan
4.      Melakukan urusan ketatalaksanaan / administrasi LP2MP.
5.      Melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
6.      Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip LP2MP;
7.      Melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan rapat-rapat;
8.      Melakukan urusan perlengkapan LP2MP;
9.      Melakukan urusan keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan LP2MP;
10.  Melakukan urusan perpustakaan LP2MP;
11.  Melakukan urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan LP2MP;
12.  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
13.  Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LP2MP.

Tupoksi :
1.      Melakukan penyusunan program kerja subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja lembaga pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan
2.      Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan
3.      Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran LP2MP
4.      Melakukan urusan penyusunan laporan daya serap anggaran di lingkungan LP2MP
5.      Melakukan urusan pembayaran belanja program kerja, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya dengan kordinasi bagian keuangan PITH
6.      Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan guru / karyawan di lingkungan LP2MP
7.      Melakukan rekap dan catatan kehadiran dan disiplin guru/karyawan di lingkungan LP2MP
8.      Melakukan penyusunan data dan informasi guru/karyawan di LP2MP
9.      Melakukan urusan persuratan dan kearsipan lembaga LP2MP
10.  Melakukan urusan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LP2MP
11.  Melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LP2MP
12.  Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat  pimpinan, study banding, training / diklat dan lain-lain
13.  Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan LP2MP
14.  Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana di lingkungan LP2MP
15.  Melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan LP2MP
16.  Melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LP2MP
17.  Melakukan urusan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan
18.  Melakukan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
19.  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian
20.  Melakukan penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan LP2MP.

LAYANAN

Memfasilitasi pelayanan Fasilitas Lembaga (Aula, Lab Bahasa, Lab. IPA, Lab. Komputer, Ruang Pembelajaran)

Kepala Bidang Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS)


      Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menyusun program kerja bidang;
2.      Menyusun instrument pengumpulan data untuk pemetaan mutu pendidik dan pengkajian mutu pendidikan berdasarkan IHES;
3.      Mengumpulkan data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk pemetaan mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani;
4.      Melakukan verifikasi, pengolahan dan analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia
5.      Menyusun laporan hasil analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
6.      Melakukan pengkajian data tentang 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia untuk supervisi dan fasilitasi pendidikan;
7.      Merancang konsep dan instrument supervisi 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
8.      Melaksanakan kegiatan supervisi berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
9.      Merekap hasil supervisi 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
10.  Melakukan diseminasi (penyebarluasan informasi) hasil supervisi 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
11.  Menyusun laporan hasil supervisi tentang 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard JSIT Indonesia;
12.  Menyusun laporan bidang.

Tupoksi :
1.      Melakukan penyusunan program kerja bidang
2.      Melakukan penyiapan bahan pemetaan mutu dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani sesuai dengan standar nasional pendidikan
3.      Melakukan pemetaan mutu  pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani sesuai dengan standar pendidikan nasional
4.      Melakukan penyusunan bahan dan supervisi penjaminan mutu pendidikan
5.      Melakukan verifikasi mutu pendidikan untuk program tindaklanjut supervisi
6.      Melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan
7.      Melakukan diseminasi hasil supervisi kepada perguruan / yayasan, kepala lembaga serta stakeholders lainnya
8.      Melakukan kerjasama pemetaan dan supervisi mutu pendidikan
9.      Melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya
10.  Melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan
11.  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi
12.  Melakukan penyusunan laporan seksi

LAYANAN
1.      Pengukuran Kinerja dan profil Sekolah dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
2.      Pengkajian dan Pembinaan sekolah
3.      Supervisi  Mutu Pendidikan
4.      Pengkajian profil  Sekolah
5.      Bantuan Teknis mutu Sekolah
6.      Pengembang Model-model dan Alat Peraga Pembelajaran

AGENDA
1.      Monitoring dan supervise peningkatan mutu sekolah
2.      Monitoring dan evaluasi  program KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
3.      Pemetaan dan penyusunan profil sekolah
4.      Pemetaan dan penyusunan profil MGMP
5.      Layanan, bimbingan, dan bantuan teknis quality assurance
6.      Pendampingan pelaksanaan UN, IGCSE O Level, CIPP, JSLA, JHSA dan ujian eksternal lainnya.

7.      Pelaksanaan dan pemantauan evaluasi program kualifikasi D4/S1bagi guru/karyawan.

Kepala Bidang Sistem Informasi Mutu (SIM)

  
 Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menyusun program bidang;
2.      Melakukan penyiapan perangkat dan pengembangan SIM (Sistem Informasi Mutu ) pendidikan PITH Gema Nurani;
3.      Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu pendidikan PITH Gema Nurani;
4.      Melakukan pengolahan data mutu pendidikan PITH Gema Nurani
5.      Melakukan pemutahiran data dan informasi mutu pendidikan PITH Gema Nurani;
6.      Melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan PITH Gema Nurani;
7.      Melakukan pemberian layanan data dan informasi mutu pendidikan PITH Gema Nurani
8.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
9.      Menyediakan dan memberdayakan SDM untuk pengembangan SIM;
10.  Merancang konsep SIM satuan pendidikan PITH Gema Nurani berdasarkan hasil pemetaan 8 standar nasional pendidikan dan 3 standard pendidikan JSIT;
11.  Menyusun konsep dan merancang software SIM satuan pendidikan PITH Gema Nurani yang berbasis WEB;
12.  Menyediakan operator SIM untuk pemasukan data, Upload dan Updating data bagi satuan pendidikan PITH Gema Nurani;
13.  Memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana SIM tingkat satuan pendidikan PITH Gema Nurani berbasis WEB;
14.  Menyusun laporan bidang.

Tupoksi :
1.      Melakukan penyusunan program kerja bidang
2.      Melakukan penyiapan penyusunan program penjaminan mutu pendidikan
3.      Melakukan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
4.      Melakukan penyiapan perangkat sistem informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
5.      Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
6.      Melakukan pemutahiran data dan informasi mutu pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
7.      Melakukan kerjasama pengembangan program dan sistem informasi
8.      Melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan
9.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang
10.  Melakukan penyusunan laporan bidang

Layanan :
1.      Layanan Pusat Data dan Informasi LP2MP PITH Gema Nurani
2.      Layanan Pusat Data Sekolah, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di PITH Gema Nurani
3.      Layanan administrasi guru PITH Gema Nurani
4.      Layanan pengembang program aplikasi, jaringan, multimedia dan ICT.
 
AGENDA
1.      Pendataan Sekolah, guru dan karyawan di PITH Gema Nurani.
2.      Membantu Verifikasi dan Validasi (Verval) NUPTK dan NRG
3.      Pengembangan Website LP2MP
4.      Buletin dan madding LP2MP
5.      Membantu pemberkasan dan validasi sertifikasi guru

6.      Monitoring guru bersertifikasi

Kepala Bidang Fasilitas Sumber Daya Pendidikan (FSDP)


Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menyusun perencanaan dan program kerja bidang;
2.      Melakukan fasilitasi dalam penyusunan silabi diklat;
3.      Melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
4.      Melakukan pemberian fasilitasi standar isi dan proses pembelajaran dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
5.      Melakukan pemberian fasilitasi dalam hasil belajar;
6.      Melakukan pemberian fasilitasi dalam evaluasi dan sertifikasi hasil belajar;
7.      Melakukan penyusunan laporan hasil fasilitasi peningkatan kompetensi mutu  pendidikan;
8.      Melakukan pemberian fasilitasi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.      Melakukan pemberian fasilitasi dan pengelolaan laboratorium dan multimedia;
10.  Melakukan pemberian fasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan;
11.  Melakukan pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
12.  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
13.  Menyusun laporan bidang.

Tupoksi :
1.      Melakukan penyusunan program bidang
2.      Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi pengelolaan sumberdaya pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
3.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar isi, stansar proses dan standar kompetensi lulusan
4.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan
6.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar penilaian pendidikan
7.      Melakukan kerjasama fasilitasi sumber daya pendidikan
8.      Melakukan penyusunan laporan hasil fasilitasi peningkatan sumber daya pendidikan
9.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang
10.  Melakukan penyusunan laporan bidang

LAYANAN
1.      Layanan, bimbingan dan bantuan teknis  bagi kepala sekolah, staf dan guru / karyawan
2.      Layanan, bimbingan dan bantuan teknis lab. MIPA (Biologi, Fisika, Kimia dan Matematika) dan multimedia
3.      ToT (Training of Trainer)

AGENDA
1.      Training Guru & Karyawan
2.   Diklat di dalam dan di luar LP2MP

Selasa, 15 Desember 2015

LITBANGDIK

 Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pendidikan ( Litbangdik) 
 Tanggung jawab dan wewenang :
1.      Menyusun perencanaan dan program kerja bidang;
2.      Melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat dalam penelitian dan pengembangan pendidikan baik IHES, JSIT, Nasional, Internasional dan Lokal;
3.      Melakukan analisis dan kajian terpadu sistem pendidikan Gema Nurani, nasional dan internasional;
4.      Melakukan analisis / bedah kurikulum, analisis konteks serta lintas kurikulum;
5.      Melakukan fasilitasi pengembangan dokumen kurikulum lembaga.
6.      Melakukan fasilitasi pengembangan penelitian tindakan kelas (PTK), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Manajeman kelas, Manajemen penanganan siswa;
7.      Melakukan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan pendidikan;
8.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka penelitian dan pengembangan pendidikan di PITH Gema Nurani;
9.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
10.  Menyusun laporan bidang.

Tupoksi :
1.      Melakukan penyusunan program bidang
2.      Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama lembaga pendidikan dari Hadhonah, TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT & PGTKIT Gema Nurani
3.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis analisis dan kajian terpadu sistem pendidikan Gema Nurani, nasional dan internasional;
4.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis analisis / bedah kurikulum, analisis konteks serta lintas kurikulum;
5.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis fasilitasi pengembangan dokumen kurikulum lembaga.
6.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis fasilitasi pengembangan penelitian tindakan kelas (PTK), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Manajeman kelas, Manajemen penanganan siswa;
7.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan pendidikan;
8.      Melakukan pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka penelitian dan pengembangan pendidikan di PITH Gema Nurani
9.      Melakukan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan pendidikan
10.  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang
11.  Melakukan penyusunan laporan bidang

LAYANAN
1.      Layanan, bimbingan dan bantuan teknis  penelitian dan pengembangan pendidikan bagi kepala sekolah, staf dan guru / karyawan
2.      Layanan, bimbingan dan bantuan teknis analisis dan kajian terpadu bedah kurikulum, sistem pendidikan dan lintas kurikulum
3.      Layanan, bimbingan dan bantuan teknis penelitian dan pengembangan dengan lembaga luar Gema Nurani serta bentuk penelitian lainnya

AGENDA
1.      Workshop analisis sistem pendidikan, Analisis Bedah kurikulum, kajian lintas kurikulum dan pengembangan mutu pendidikan
2.      Bimbingan teknis pengembangan dokumen kurikulum sekolah
3.      Bimbingan teknis dan pengembangan Prota, Prosem, Analisi KKM, Silabus, Analisis SK/KD, RPP, LKS, Modul, PTK, MBS dan pengembangan perangkat pendidikan lainnya.
4.      Diklat di dalam dan di luar LP2MP


Kamis, 10 Desember 2015

STRUKTUR LP2MP Gema Nurani

         STRUKTUR ORGANISASI LP2MP
A.    Struktur LP2MP

B.    Manajemen dan Anggota LP2MP
1.      Manajemen LP2MP di Perguruan Islam  terpadu dan Holistik Gema Nurani Kota Bekasi adalah seluruh Kepala Departemen / Staf Perguruan yang ditunjuk oleh Direktur PITH Gema Nurani, ditambah dengan kepala lembaga dan wakil kepala lembaga yang ada dilingkungan PITH Gema Nurani
2.     Manajemen LP2MP dapat mengusulkan anggota manajemen dari luar struktur perguruan dan lembaga sesuai kebutuhan, kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan oleh LP2MP dan disetujui oleh Direktur.
3.      Anggota Pleno LP2MP adalah dewan Pembina dan semua pengurus / manajemen LP2MP ditambah  ketua MGMP/KKG  (Kordinator Subjek), Kordinator/Pembina program, dan jabatan lain yang dipandang perlu untuk memajukan LP2MP.
4.    Dewan Pembina LP2MP adalah Ketua Yayasan dan para Direktur PITH Gema Nurani.

Jadwal Shalat

jadwal-sholat

FanPage Gema Nurani

E-Learning

Elly Risman

Berita Gema Nurani

PSB Gema Nurani

Birru Walidain

Perjuangan anak agar bisa sekolah

Sedih sampai nagis tengok ni..

Dikirim oleh Puteri Tiara Elisha pada 15 Januari 2015

Surau TV

lp2mp

lp2mp

Presentasi

Cari

Perjuangan

Perlombaan ini Seru Banget Nih!

Dikirim oleh Videofb pada 4 April 2016

...